Minggu, 11 April 2010

Wawasan Nusantara














WAWASAN NUSANTARA

A. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1.Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, rasa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sikap sila Ketuhana Yang Maha Esa mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sikap sila kemanusiaan yang adil dan beradab mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dalam mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
c. Sila Persatuan Indonesia
Sikap sila persatuan Indonesia mewarnai wawasan kebangsaan/ wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sikap sila kerakyatan yang dipimpin oleg hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sikap sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kesejahteraan setinggi-tinggina bagi setiap orang dengan mempertahankan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.

Wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat, dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, etnis, golongan, serta daerah itu sendiri).

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En Maritieme Kingen Ordonantie tahun 1939, di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Kemudian dimaklumkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri dan demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang- Undang Nomor: 4 /Prp Tahum 1960 tentang Perairan Indonesia.
Negara Indonesia dikenal juga sebagai negara kepulauan/ maritim sebab wilayahna tediri dari 65% lautan/ perairan. Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas- batas astronomis berikut:
utara : 06-08 LU
selatan : 11-15 LS
rabu : 94-95 BT
timur : 141-05 BT
jarak utara-selatan : +1.888 km
jarak barat-tinur : +5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok atas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut. Geopolitik Indonesia yaitu setiap perumus kenijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Wawasan nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargai dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah, dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografi Indonesia.

3.Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak)
Faktor alamiah membentuk perbedaan khas kebudayaan masyarakat di tiap-tiap daerah sekaligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal. Secara universal, kebudayaan masyarakat yang heterogen tersebut sama-sama mempunyai unsur-unsur penting berikut: pertama, sistem realigi dan upacara adat; kedua, sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; ketiga, sistem pengetahuan; keempat, bahasa; kelima, keserasian (budaya dalam arti sempit);keenam, sistem pencarian; ketujuh, sistem teknologi dan peralatan.
Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya, setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya yang sekaligus menangani dirinya sendiri dengan segala peraturan atau keharusan yang mesti dijalani dan yang tidak boleh dilanggar.
Dalam perspektif budaya, kehendak bersatu membentuk persatuan bangsa merupakan proses sosial yang didorong oleh kesadaran segenap kelompok masyarakat untuk bersama-sama membangun satu tatanan kehidupan baru dengan tetap mengakui dan menerima eksistensi budaya masyarakat asal yang berbeda-beda ciri dan sifatnya.
Proses sosial yang akomodatif sangat diperlukan guna mengatasi besarnya potensi konflik antargolongan masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau menerima dan memberi (take and give).
Wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh keinginan untuk menumbuh-suburkan faktor-faktor positif, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, dan mengurangi atau kalau dapat menghilangkan-pengaruh negatif dari faktor-faktor yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

4. Pemikiran Berdasrkan Aspek Kesejarahan
Sejarah Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusantrlara melalui kedatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Walau kaidah-kaidah sebagai negara modern belum ada, namun pada jaman itu telah terdapat slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular: Bhineka Tunggal Ika Tanhana Dharma Wangrva yang selanjutnya Bhineka Tunggak Ikadiangkat oleh Bangsa Indonesia sebagai sesanti dalam kehidupan bermasyarakat,, berbangsa, dan bernegara.
Lahirnya proklamasi kemerdekaan dan proklamasi penegakan negara merdeka dimulai pada tahun 1900-an.
Penjajahan mengakibatkan penderitaan dan kepahitan yang sangat penjang, namun di sisi lain menimbulkan semangat, rasa senasib sepenanggungan untuk bertekad memerdekaan diri. Hal ini merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908), yangs ekarang disebut Kebangkitan Nasional. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928): Satu Nusa, Satu Bangsa, dna menjunjung tinggi Bahasa Nasional Indonesia. Pada kongres Pemuda tersebut untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 harus dipertahankan dengan semangat persatuan yang esensinya adalah "mempertahankan persatuan Bangsa Indonesia dan menjaga kesatuan Wilayah Negara Republik Indonesia.
Adanya Deklarasi Djuanda memberi keuntungan yaitu wilayah perairan 3mil dari laut menjadi 12mil laut. Deklarasi tersebut merupakan kehendak politik Republik Indonesia dalam menyatukan Tanah Air Republik Indonesia menjadi satu kesatuan.
Wawasan Nusantara berasal dari kata "Nusa" yang berarti pulau dan "Antara". Jadi, artinya adalah pukau yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan samudra (Paisfik dan Bidadari).

Konsepsi Nusantara yang berlandaskan kekompakan dan mangacau pada konsentrasi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjdadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu:
a. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Islam beserta perairan pedalaman Indonesia.
b. Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12mil laut.
c. Peraiaran pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada posisis dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2)

Wawasan Benua AD RI, wawasan AL RI, wawasan Diragantauri AU RI dijadikan menjadi wawasan Hankamnas, merupakan hasil Seminar Hankamnas I tahun 1966 dan diberi nama Wawasan Nusantara Bahari yang penjelasannya sebagai berikut: Wawasan Nusantara Bahari merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia di mana perlu ada kesertasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara, Wawasan Benua sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencaoai aspirasi-aspirasibangsa dan tujuan negara Indonesia. Wawasan Bahari adalah wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup satu bangsa di mana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk perkembanagan kesejahteraan dan kejayaan negara serta bangsa di masa mendatang.
Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara diabgkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/ MPR/ 1973 tentang GBHN dalam bab II huruf "E".
Perjuangan di dunia Internasional untuk diakui wilayah Nusantara sesuai dengan Deklarasi Djuanda merupakan rangkaian yang cukup panjang, dimulai dari konferensi PBB tentang Hukum Laut yang pertama pada tahun 1958, kemudian tahun 1960 dan akhirnya tahun 1982 pada konferensi ketiga, pokok-pokok asas negara Kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nations Convention on the Law Of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Jadi dalam Wawasan Kabangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.

B. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1.Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

2.Pengertian Wawasan Nusantara
a. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang ebrsumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI):
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
c. Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan MPR dan dibuat di Lemhamnas tahun 1999:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

C. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
a. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tenteng diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Nasional dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat Wasantara.
b. Landasan Idiil: Pancasila
Setelah merdeka dan berdiri sendiri sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan Nusantara untuk menghadapi lingkungan yang berubah-ubah dalam setiap penyelenggaraan kehidupan.nasionalnya agar terhindar dari bahaya penyesatan dan penyimpangan akibat pengaruh dunia luar.
Pancasila sebagai falsasfah bangsa Indonesia dijadikan landasan idiil dan dasar negarasesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Oleh karena it, sudah seharusnya dan sewajarnya Pancasila menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

c. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman dalam kehidupan dermasyarakat, berbangsa, dan bernegar. Dengan demikian UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam segala aspek kehidupan

D. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
a. Wilayah
Wadah segala aspek kehidupan bangsa Indonesia mencakup seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa ini memiliki organisasi kenegaraan sebagai wadah kegiatan kenegaraan. Selain itu masyarakat juga memiliki wadah dalam kehidupan bermasyarakat yaitu berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
b. Isi
isi adalah aspirasi bangsa dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk dapat mencapai semua itui bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan antar warga negaranya.
c. Tata Laku
Tata laku ada dua yaitu batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas bangsa Indonesia yang baik. Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan dan perilaku bangsa Indonesia. Keduanya akan mencerminkan jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia.

E. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara. Itu berarti setiap tindakan, pola pikir, dan sikap warga Negara dan aparatur Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya.

F. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan yang harus dipatuhi,dipelihara,dan diciptakan agar tercipta ketaatan dan kesetiaan komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama, yang terdiri dari:
a. Kepentingan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan

G. Arah Pandang
a. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam berarti bangsa Indonesia harus berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab disintegrasi bangsa dan harus tetap mengupayakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

b. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus beusaha mengamankan kepentingan nasionalnya di segala aspek kehidupan dalam kehidupan internasionalnya, demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.

H. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
a. Kedudukan
Wawasan Nusantara diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Maka Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam penyelenggaraan kehidupan nasional.

b. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman serta rambu-rambu dalam menentukan segala keputusan bagi penyelenggaraan Negara untuk seluruh rakyat Indonesia dal kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkannasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasionalnya daripada kepentingan individu.

I. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
a. Dalam kehidupan politik akan menciptakan suasana penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis.
b. Dalam kehidupan ekonomi akan menjamin pemenuhan dan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara merata dan adil.
c. Dalam kehidupan social dan budaya akan menciptakan sikap menerima dan menghormati segala bentuk kebhinekaan sebagai kenyataan dan anugerah dari Sang Pencipta.
d. Dalam kehidupan hankam akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangda, dehingga akan membentuk sikap bela Negara pada setiap Warga Negara Indonesia.

Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara. Wawasan Nusantara juga harus dapat diimplementasikan dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat.

J. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara, perlu dilakukan Pemasyarakatan Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara dapat dilakukan dengan cara:
1. Menurut sifat/cara penyampaiannya:
a.langsung,yaitu dengan ceramah,diskusi,dialog,tatap muka.
b.tidak langsung,yaitu dengan media cetak maupun elektronik.
2. Menurut metode penyampaiannya:
a.keteladanan. Yaitu dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai mahasiswa biasanya dihadapkan pada pilihan yang sulit seperti contoh ini; pada suatu hari kita merencanakan untuk berbelanja pribadi, tiba-tiba kita dapat surat panggilan dari pengadilan untuk hadir sebagai saksi di suatu sengketa. Kita sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita memenuhi panggilan dari pengadilan tersebut daripada berbelanja pribadi sebagai wujud kita mementingkan kepentingan negara atas kepentingan pribadi.
b.edukasi. Pendekatan formal,dimulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus-kursus,dsb.Pendekatan non formal dilakukan dilingkungan rumah/keluarga, dilingkungan pemukiman,pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan.
c.komunikasi.Tujuan yang ingin dicapai ialah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai,menghormati,mawas diri,dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
d.integrasi.Bertujuan untuk terjalinnya persatuan dan kesatuan dan mengurangi konflik dalam bangsa sekarang maupun masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional serta tujuan nasional.

K. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu,bermasyarakat,berbangsa dan bernegara mengalami perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju ddengan kekuatan penetrasi global.Tantangan yang dihadapi bangsa antara lain: pemberdayaan rakyat yang optimal, duniayang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

1. Pemberdayaan Masyarakat
a.John Naisbit.Dalam bukunya Global Paradox, ia memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya dalam arti memberikan peran dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.Hanya dapat dilaksanakan oleh negara yang sudah maju yang menjalankan Buttom up Planning.Sedangkan bangsa indonesia yang dalam taraf berkembang masih melaksanakan program Tap Down Planning karena keterbatasan SDM.Karena itu,NKRI memerlukan landasan operasional berupa GBHN.
b.Kondisi Nasional. Pebangunan Nasional belum merata.Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat, perlu ada prioritas utama pembangunan daerah tertinggal agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan di seluruh aspek kehidupan,yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22th 1999 tentang pemerintah daerah.
2. Dunia Tanpa Batas
a.Perkembangan IPTEK saat ini sangat maju dengan pesat.Keterbatasan SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius,mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.
b.Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal Borderless World dan The End of Nation State memberikan pesan bahwa untuk menghadapi kekuatan global, suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan pada pemerntah daerah dan masyarakat.Apabila masyarakat banyak terlibat dalam upaya pembangunan, hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa dalam percaturan global.
3. Era Baru Kapitalisme
a.Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary of economics, menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung dalam aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingannya sendirfi, dan untuk mencapai laba rugi sendiri.
b.Lester Thurow. Didalam bukunya The Future of Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme, kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham individualis dan paham sosialis.
4. Kesadaran Warga Negara
a.Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban. Tiap-tiap hak mengandung kewajiban dan begitu pula sebaliknya, karena merupakan satu kesatuan.
b.Kesadaran Bela Negara. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu adu berjuang tanpa mengenal perbedaan, pamrih dan sikap menyerah yang timbul dari jiwa patriotisme dan heroisme karena perasaan senasib sepenanggungan dan setia kawan dalam perjuangan fisik mengusir penjajah.

L.Prospek Implementasi Warga Negara
1. Global Paradox memberikan pesan bahwa negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut.
3. Lester Thurow dlam bukunya The Future of Capitalism memberi gambaran bahwa strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat banyak serta antara negara maju dan negara berkembang.
4. Hezel Handerson dalam bukunya Building Win Win World mengatakan bahwa perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang bekerja sama memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta mewujudkan pemerintah yang lebih demokratis.
5. Ian Marison dalam bukunya The Second Curve menjelaskan bahwa dalam era baru timbul adanya peran pasar, konsumen, dan teknologi baru yang lebih besar yang membantu terwujudnya masyarakat baru.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Wawasan N usantara sebagai cara pandangbangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang megutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik untuk masa sekarang maupun masa mendatang. Untuk menghadapi gempuran nilai global, fkta kebhinekaan dalam setiap rumusan yang memuat kata perasatuan perlu lebih ditekankan. Dalam implementsinya, peranan daerah dan rakyat kecil perlu lebih diberdayakan. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila faktor-faktor dominan berikut ini dipenuhi : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang mampu memberi informasi dan kesan yang positif, serta keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam wadah NKRI.

M. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tahanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi , sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa didalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsep Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga nwegara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar